dimaksud pada ayat (3) dan dinyatakan lulus seleksi, maka untuk pengajuan tugas belajar harus memenuhi kelengkapan administrasi sebagai berikut : a. asli Surat Rekomendasi dari Bupati untuk mengikuti seleksi penerimaan calon peserta pendidikan tugas belajar ; b. asli Surat Keterangan Lulus Seleksi dari Perguruan Tinggi dan atau Lembaga yang
(4) Contoh permohonan seleksi tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan contoh permohonan tugas belajar tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. (5) Untuk PNS yang pada saat ketentuan ini ditetapkan telah memperoleh
99eHJ.