Kompas.com - 26/01/2023, 06:22 WIB. Donny Dwisatryo Priyantoro, Agung Kurniawan. Tim Redaksi. Lihat Foto. Ilustrasi layanan SIM Keliling (Kompas.com/Donny) JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dilakukan oleh setiap pemiliknya. Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Depok pada hari ini Jumat 23 September 2022 beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 15.00 WIB. Khusus layanan SIN keliling di Gerai SIM Mall Depok Town Square buka pukul 10.00 - 16.30 WIB. Pendaftaran pelayanan SIM Keliling Kota Depok hari ini ditutup pukul 14.00 WIB. Berapa biaya penerbitan SIM di Depok? Biaya penerbitan SIM C (Motor) di Depok adalah Rp. 100.000, sedangkan SIM A (Mobil) senilai Rp. 120.000. Biaya tersebut tidak termasuk biaya lainnya. Daftar Isi : Lokasi Pembuatan SIM di Depok; Tes SIM Online Depok; Biaya SIM Motor dan Mobil Depok; Syarat Pembuatan SIM di Depok; Cara Pembuatan SIM di Depok Di Depok, Jawa Barat, layanan SIM Keliling dapat ditemui di beberapa tempat, mulai dari diler motor hingga pusat perbelanjaan. Jam buka layanannya juga mulai pukul 07.00 WIB. Layanan SIM Keliling oleh Polres Metro Depok ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Baca juga: Mulai Beroperasi, Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta Untuk jadwal SIM keliling Depok, berlangsung pada dua waktu yakni pada pagi hari sejak pukul 08.00 hingga 12.00. Kemudian waktu sore sejak pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Khusus untuk layanan pendaftaran jadwal SIM keliling Depok ditutup pada pukul 10.00 WIB dengan pemohon maksimal sebanyak 200 orang. SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng ; Jadwal layanan SIM keliling, Jumat (15/12/2023) beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Perpanjangan di SIM keliling Polda Metro Jaya hanya dapat dilakukan untuk SIM A dan C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM habis, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Diposting pada 27 Apr 2023. Jadwal SIM Keliling Depok - Dapatkan Informasi Terbaru dan Praktis! Jika Anda berdomisili di Depok dan ingin memperpanjang SIM atau membuat SIM baru, Anda tak perlu lagi menghabiskan waktu dan tenaga untuk pergi ke kantor polisi. Syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM A atau C yaitu, KTP, SIM lama yang masih aktif, surat keterangan sehat dan tes psikologi SIM. Berdasarkan lama resmi NTMCPolri, untuk lokasi SIM keliling Depok pekan ini, Senin (13/11/2023) hingga Minggu (19/11/2023), sebagai berikut: v3ytLrD.