STNK hilang siapkan 6 dokumen dan uang Rp 100 ribu sebelum ke Samsat untuk mengurus pembuatan baru. Selain BPKB, STNK juga merupakan dokumen penting kepemilikan kendaraan bermotor. Saat STNK hilang jangan dibiarkan harus segera diurus ke Samsat terdekat. Ada 6 dokumen yang wajib disiapkan untuk mempermudah proses pembuatan STNK yang baru.
BPKB untuk kendaraan roda 4 atau lebih biaya duplikat BPKB yang harus dibayarkan adalah Rp375.000 per penerbitan. Tarif tersebut juga berlaku untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan. Biro jasa sebagai cara mengurus BPKB duplikat. Di zaman sekarang ini ada banyak calo atau jasa pembuatan BPKB duplikat.
Biaya mengurus BPKB yang hilang adalah jika kendaraan motor maka besaran biayanya Rp 225 ribu dan mobil sebesar Rp 375 ribu. Nominal tersebut tentu nya jika kita urus langsung ke samsat. Sedangkan jika mengurus via biro jasa sudah pasti ada biaya tambahan.
Lantas, kira-kira berapa biaya mengurus BPKB hilang menggunakan biro jasa? Yuk simak informasi lengkapnya di sini! Biaya Mengurus BPKB Hilang di Biro Jasa. BPKB menjadi hal penting yang perlu disimpan sebagai bukti kepemilikan sebuah kendaraan. Lalu, bagaimana jika dokumen penting ini hilang?
Cara mengurus BPKB hilang. Penggantian BPKB karena hilang dilaksanakan dengan melengkapi sejumlah persyaratan. syarat mengurus BPKB hilang yakni dengan mengisi formulir permohonan di Samsat terdekat. Selain itu, Anda juga harus melampirkan tanda bukti identitas sebagai berikut: Untuk perseorangan, melampirkan:
Jasa Perpanjang STNK & Pajak Motor / Mobil Jasa Balik Nama & Mutasi Masuk / Cabut Berkas Jasa STNK Hilang & BPKB Hilang Jasa Perubahan Alamat,Warna & Bentuk
Menyiapkan Syarat Mengurus BPKB yang Hilang. Sebelum melangkah ke proses mengurus, berikut beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi sebagai syarat mengurus BPKB hilang: Siapkan fotokopi identitas diri (KTP) atau STNK dan SIM pelapor atau pemilik kendaraan. Lampirkan kuitansi pembelian kendaraan asli apabila kendaraan belum balik nama.
1. Kumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Mengurus BPKB yang Hilang. Jika BPKB hilang, maka Anda harus kembali mengurus pembuatan BPKB yang baru. Untuk itu Anda perlu mengumpulkan dokumen persyaratan untuk mengurusnya. Membuat BPKB yang baru bisa Anda lakukan sendiri, dengan membawa persyaratan dokumen tadi ke Kantor Samsat terdekat, tempat BPKB
Irfan / 0819 1007 1133 / 0896 77 301311, 022 937 32123 2:50 PM MEGA-Biro Jasa. Nomor Rangka dan Mesin Kendaraan merupakan point penting yang perlu dijaga jangan sampai terjadi rusak, atau hilang. Hal tersebut bisa terjadi karena korosi/karat, di amplas. Pembuatan Duplikat STNK ( apabila sebelum 5 tahun, STNK nya Hilang ) 1. KTP Asli. 2. STNK Asli.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengurusan BPKB yang hilang atau rusak, Biro Jasa kami siap membantu Anda. BIRO JASA MITRA SAMSAT (CV. Solusindo Multi Jaya) Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta Timur Phone : (021) - 3832222. Mobile : 0812-1277-5773. Email : samsatjakarta.gmail.com Website: www.samsat-jakarta.blogspot.com
hhcyMHl.